Selasa, Maret 03, 2009

Sejarah Perkembangan Ilmu Ekonomi Islam

Ekonomi islam berkembang bersama Islam itu sendiri, meski demikian perkembangan keilmuannya mengalami proses yang berbeda.  Secara umum kita bisa membaginya sebagai berikut.
Pendahuluan
Membicarakan sistem ekonomi Islam secara




utuh, tidak cukup dikemukakan pada tulisan yang sempit ini, karena sistem ekonomi Islam mencakup beberapa segi dan mempunyai ketergantungan dengan beberapa disiplin ilmu lainnya sebagaimana juga yang ditemukan pada studi ekonomi umum. Persolan sistem bank syari’ah hanyalah sebagian kecil dari sederetan masalah-masalah yang terdapat dalam studi ekonomi Islam.

Kendati demikian, sistem ekonomi Islam mempunayi ciri khas dibanding sistem ekonomi lain (kapitalis-sosialis). Dr. Yusuf Qordhowi, pakar Islam kontemporer dalam karyanya “Daurul Qiyam wal akhlaq fil iqtishod al-Islamy” menjelskan empat ciri ekonomi Islam, yaitu ekonomi robbani, ekonomi akhlaqy, ekonomi insani dan ekonomi wasati. Keempat ciri tersebut mengandung pengertian bahwa ekonomi Islam bersifat robbani, menjunjung tinggi etika, menghargai hak-hak kemanuisaan dan bersifat moderat.

Perkembangan Studi Islam
Sejarah perkembangan studi ekonomi Islam dapat dibagi pada empat pase:
Pase pertama, masa pertumbuhan
Pase kedua, masa keemasan
Pase ketiga, masa kemunduran dan
Pase keempat, masa kesadaran
Periode Pertama/Fondasi (Masa awal Islam – 450 H / 1058 M)
Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama  para sahabat Rosulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh  referensi ajaran Islam yang akurat. Seperti Zayd bin Ali (120 H / 798 M), Abu Yusuf (182/798),  Muhammad Bin Hasan al Shaybani (189/804), Abu Ubayd (224/838) Al Kindi (260/873), Junayd Baghdadi (297/910), Ibnu Miskwayh (421/1030), dll.
Periode Kedua (450 – 850 H / 1058 – 1446 M)
Pemikiran ekonomi pada masa ini banyak dilatarbelakangi  oleh menjamurnya korupsi dan dekadensi moral, serta melebarnya kesenjangan antara golongan miskin dan kaya, meskipun secara umum kondisi perekonomian masyarakat Islam berada dalam taraf kemakmuran. Terdapat pemikir-pemikir besar yang karyanya banyak dijadikan rujukan hingga kini, misalnya Al Ghazali (451-505 H / 1055-1111 M), Nasiruddin Tutsi (485 H /1093 M), Ibnu Taimyah (661-728 H / 1263-1328 M), Ibnu Khaldun (732-808 H/ 1332-1404 M), Al Maghrizi (767-846 H / 1364-1442 M), Abu Ishaq Al Shatibi (1388 M), Abdul Qadir Jaelani (1169 M),  Ibnul Qayyim (1350 M), dll.
Periode Ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M)
Dalam periode  ketiga ini  kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Namun demikian, terdapat beberapa pemikiran ekonomi yang berbobot selama dua ratus tahun terakhir, Seperti Shah Waliullah (1114-1176 M / 1703-1762 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1206 H / 1787 M), Jamaluddin al Afghani (1294 M / 1897 M), Muhammad Abduh (1320 H / 1905 M), Ibnu Nujaym (1562 M), dll
Periode Kontemporer (1930 –sekarang)
Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya
Zarqa (1992) mengklasifikasikan kontributor pemikiran ekonomi berasal dari: (1) ahli islam Islam, (2) ahli ekonomi  konvensional, dan (3) ahli islam Islam sekaligus ekonomi konvensional.
Ahmad, Khurshid (1985 h. 9-11) membagi perkembangan  pemikiran ekonomi Islam kontemporer menjadi 4 fase sebagaimana berikut:
Fase Pertama
Pada pertengahan 1930-an  banyak muncul analisis – analisis  masalah ekonomi sosial dari sudut islam Islam  sebagai wujud kepedulian teradap dunia Islam yang secara umum dikuasai oleh negara-negara Barat.  Meskipun kebanyakan analisis ini berasal dari para ulama  yang tidak memiliki pendidikan formal  bidang ekonomi, namun  langkah mereka telah membuka kesadaran baru tentang perlunya perhatian yang serius terhadap masalah sosial ekonomi. Berbeda dengan para modernis dan apologist yang umum berupaya untuk menginterpretasikan ajaran Islam sedemikian rupa sehingga sesuai dengan praktek ekonomi modern, para ulama ini   secara berani justru menegaskan  kembali posisi Islam sebagai comperehensive way of life,  dan mendorong untuk suatu perombakan  tatanan ekonomi dunia yang ada menuju tatatan yang lebih Islami.  Meskipun pemikiran-pemikiran ini masih banyak membahas  hal-hal elementer dan  dalam lingkup yang terbatas, namun telah menandai sebuah kebangkitan pemikiran Islam modern.
Fase Kedua
Pada  sekitar tahun 1970-an  banyak ekonom muslim yang berjuang keras mengembangkan aspek tertentu dari ilmu ekonomi Islam , terutama dari sisi moneter.  Mereka banyak mengetengahkan pembahasan tentang bunga dan riba dan mulai menawarkan alternatif pengganti bunga.  Kerangka kerja suatu perbankang yang bebas  bunga mendapat bahasan yang komperehensif. Berbagai pertemuan internasional untuk pembahasan ekonomi Islam diselenggarakan untuk mempercepat akselerasi penmgembangan dan memperdalam cakupan bahasan ekonomi Islam.  Konferensi internasional pertama diadakan di Mekkah, Saudi Arabia pada tahun 1976, disusul  Konferensi Internasional tentang Islam dan Tata Ekonomi Internasional Baru di London, Inggris pada tahun 1977, dua seminar Ilmu Ekonomi Fiskal dan Moneter Islam di Mekkah (1978) dan di Islamabad, Pakistan (1981), Konferensi tentang  Perbankan Islam dan Strategi Kerjasama Ekonomi di Baden-baden Jerman Barat (1982), serta  Konferensi Internasional Kedua tentang  Ekonomi Islam di Islamabad (1983).  Pertemuan yang terakhir  ini secara rutin tetap berlangsung (2001) dengan tuan rumah negara-negara Islam.  Sejak itu banyak karya tulis  yang dihasilkan dalam  wujud makalah, jurnal ilmiah hingga buku, baik
Fase Ketiga
Perkembangan  pemikiran ekonomi Islam selama satu setengah dekade terakhir menandai fase ketiga di mana banyak berisi  upaya-upaya praktikal-operasional  bagi realisasi  perbankan tanpa bunga, baik di sektor publik maupun swasta.  Bank-bank tanpa bunga banyak didirikan, baik di negara-negara muslim maupun di negara-negara non muslim, misalnya  di Eropa dan Amerika. Dengan berbagai kelemahan dan kekurangan atas konsep bank tanpa bunga  yang digagas oleh para ekonom muslim –dan karenannya terus disempurnakan- langkah ini menunjukkan kekuatan riil dan keniscayaan dari sebuah teori keuangan tanpa bunga.
Fase Keempat
Pada saat ini perkembangan ekonomi Islam sedang menuju kepada sebuah pembahasan yang lebih integral dan komperehensif terhadap teori dan praktek ekonomi Islam. Adanya berbagai keguncangan dalam sistem ekonomi konvensional, yaitu kapitalisme dan sosialisme, menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang bagi implementasi ekonomi Islam. Dari sisi teori dan konsep yang terpenting adalah  membangun sebuah kerangka ilmu ekonomi yang menyeluruh dan menyatu, baik dari aspek mikro maupun makro ekonomi. Berbagai metode ilmiah yang baku banyak diaplikasikan di sini. Dari sisi praktikal adalah bagaimana  kinerja lembaga ekonomi yang telah ada (misalnya bank tanpa bunga) dapat berjalan baik dengan menunjukkan segala keunggulannya, serta perlunya upaya yang berkesinambungan untuk mengaplikasikan  teori ekonomi Islam.  Hal-hal inilah yang banyak menjadi perhatian dari para ekonom muslim saat ini.


Masa Pertumbuhan
Masa pertumbuhan terjadi pada awal masa berdirinya negara Islam di Madinah. Meskipun belum dikatakan sempurna sebagai sebuah studi ekonomi, tapi masa itu merupakan benih bagi tonggak-tonggak timbulnya dasar ekonomi Islam. Secara amaliyah, segala dasar dan praktek ekonomi Islam sebagai sebuah sistem telah dipraktekkan pada masa itu, tentunya dengan kondisi yang amat sederhana sesuai dengan masanya. Lembaga keuangan seperti bank dan perusahan besar (PT) tentunya belum ditemukan. Namun demikian lembaga moneter di tingkat pemerintahan telah ada, yaitu berupa Baitul Mal. Perusahaan (PT) pun telah dipaktekkan dalam skala kecil dalam bentuk musyarakah.

Masa Keemasan
Setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyah para ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan. Kaidah-kaidah ini mencakup cara-cara bertransaksi (akad), pengharaman riba, penentuan harga, hukum syarikah (PT), pengaturan pasar dan lain sebagainya. Namun kaidah-kaidah yang telah disusun ini masih berupa pasal-pasal yang tercecer dalam buku-buku fiqih dan belum menjadi sebuah buku dengan judul ekonomi Islam.
Beberapa karya fiqih yang mengetengahkan persoalan ekonomi, antara lain:
Fiqih Mazdhab Maliki:

Al-Mudawwanah al-Kubrto, karya Imam Malik (93-179 H)
Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (wafat 595 H)
Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, karya Imam al-Quirthubi (wafat 671 H)
Al-Syarhu al-Kabir, karya Imam Ahmad al-Dardir (wafat 1201 H)
Fiqih Mazdhab Hanafi:
Ahkam al-Quran, karya Imam Abu Bakar Al-Jassos (wafat 370 H)
Al-Mabsut, karya Imam Syamsuddin al-Syarkhsi (wafat 483 H)
Tuhfah al-Fuqoha, karya Imam Alauddin al-Samarqandu (wafat 540 H)
Bada’i al-Sona’i, karya Imam Alauddin Al-Kasani (wafat 587 H)
Fiqih Mazdhab Syafi’I:
Al-Umm, karya Imam Syafi’I (150-204 H)
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Al-Mawardi (wafat 450 H)
Al-Majmu’, karya Imam An-Nawawi (wafat 657 H)
Al-Asybah Wa al-Nadzoir, karya Jalaluddin al-Suyuthi (wafat 911 H)
Nihayah al-Muhtaj, karya Syamsuddin al-Romli (wafat 1004 H)
Fiqih Mazdhab Hambali:
Al-Ahkam al-Sulthoniyah, karya Qodhi Abu Ya’la (wafat 458 H)
Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah (wafat 620 H)
Al-Fatawa al-Kubro, karya Ibnu Taimiyah (wafat 728 H)
A’lamul Muwaqi’in, karya Ibnu qoyim al-Jauziyah (wafat 751 H)

Dari kitab-kitab tersebut, bila dikaji, maka akan ditemukan banyak hal tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi Islam, baik sebagai sebuah sistem maupun keterangan tentang solusi Islam bagi problem-problem ekonomi pada masa itu.

Ibnu Hazm dalam kitabnya “Al-Muhalla” misalnya, memberi penjelasan tentang kewajiban negara menjamin kesejahteraan minimal bagi setiap warga mengara. Konsep ini telah melampaui pemikiran ahli ekonomi saat ini. Demikian pula halnya dengan karya-karya fiqih lain, ia telah meletakkan konsep-konsep ekonomi Islam, seperti prinsip kebebasan dan batasan berekonomi, seberapa jauh intervensi negara dalam kegiatan roda ekonomi, konsep pemilikan swasta (pribadi) dan pemilikan umum dan lain sebagainya.

Karya-karya Khusus Tentang Ekonomi :
Meskipun permasalahan ekonomi telah dibahas secara acak pada buku-buku fiqih, namun pada pase ini terdapat juga karya-karya tentang ekonomi Islam yang membahas secara khusus tentang ekonomi. Karya-karya ini tentunya telah mendahului karya-karya ahli ekonomi Barat saat ini, sebab karya-karya kaum muslimin dalam bidang ini telah ada sejak abad ke 7 M
Karya-karya tersebut antara lain:

Kitab Al-Khoroj, karya Abu Yusuf (wafat 182 H/762 M)
Abu Yusuf adalah seorang qadli (hakim) pada masa pemerintahan Harun Al-Rasyid. Pada saat iitu Harun al-Rasyid meminta beliau menulis tentang pendapatan negara dalam bentuk khoroj (sejenis pajak), zakat, jizyah dan lainnya untuk dijadikan pegangan hukum negara (semacam KUHP sekarang). Dalam mukaddimahnya, Abu Yusuf menulis: “Telah saya tulis apa yang menjadi permintaan tuan, saya pun telah menjelaskannya secara rinci. Oleh karena itu pelajarilah. Saya telah bekerja keras untuk itu dan saya berharap agar tuan dan kaum muslimin memberi masukan. Hal itu karena semata-mata mengharap ridho Allah serta takut akan azabNya. Bila kitab ini sudah jelas, saya berharap agar tuan tidak memungut pajak dengan cara-cara yang zalim dan berbuat tidak baik terhadap rakyat tuan”.

Kitab Al-Khoroj, karya Imam Yahya al-Qursyi (204 H/774 M)

Kitab Al-Amwal, karya Abu Ubaid bin Salam (wafat 224 H/774 M)
Kitab ini telah banyak ditahkik dan dita’liq (dikomentari) oleh Muhammad Hamid Al-Fahi, salah seorang ulama Al-Azhar. Kitab ini pun termasuk kitab terlengkap dalam membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan harta di Daulah Islamiyah.

Al-Iktisab Fi al-Rizqi, karya Imam Muhammad al-syaibani (wafat 334 H/815 M)
Dan karya-karya lainnya seperti karya Ibnu Kholdun, Al-Maqrizi, Al-Aini dan lain-lain
Di penghujung abad 14 dan 15 M merupakan titik awal bagi adanya aliran keilmiahan dalam bidang ekonomi modern. Bahkan Syaikh Mahmud Syabanah, mantan wakil rektor Al-Azhar menyatakan bahwa kitab “Mukaddimah” karya Ibnu Kholdun yang terbit pada tahun 784 H atau sekitar abad 13 hingga 14 M adalah bentuk karya yang mirip dengan karya Adam Smith. Bahkan dalam karyanya, ibnu Kholdun juga menulis tentang asas-asas dan berkembangnya peradaban, produktifitas sumber-sumber penghasilan, bentu-bentuk kegiatan ekonomi, teori harga, migrasi penduduk dan lain-lain. Sehingga isi kedua karya ini hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada kondisi dan lingkungan.

Masa Kemunduran
Dengan ditutupnya opintu ijihad, maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan.
Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmu baru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.

Masa Kesadaran Kembali
Sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H, hubungan antara sebagian masyarakat dengan penerapan syariat Islam yang sahih menjadi renggang. Sebagaimana juga telah terhentinya studi-studi tentang ekonomi Islam, hingga sebagian orang telah lupa sama sekali, bahkan ada sebagian pihak yang mengingkari istilah “ekonomi Islam”. Ajaran Islam akhirnya terpojok pada hal-hal ibadah mahdloh dan persoalan perdata saja. Lebih ironis lagi sebagian hal itu pun masih jauh dari ajaran Islam yang benar.

Namun demikian, meskipun studi ilmiah modern dalam bidang ekonomi masih sangat terbatas, namun usaha-usaha telah dilakukan, antara lain:

Pertama, studi ekonomi mikro. Dalam hal ini studi terfokus pada masalah-masalah yang terpisah, seperti pembahasan tentang riba, monopoli, penentuan harga, perbankan, asuransi kebebasan dan intervensi pemerintah pada kegiatan ekonomi dan lain-lain. Langkah ini terlihat dari diadakannya beberapa seminar dan muktamar, antara lain:
Muktamar Internasional tentang fiqih Islam
Pada Muktamar Fiqih Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep pemilikan.

Muktamarr Fiqih Islam kedua diadakan di Damaskus pada bulan April 1961. Dalam muktamar tersebut dibahas tentang asuransi dan sistem hisbah (pengawasan) menurut Islam.

Muktamar Fiqih Islam ketiga diadakan di Kairo pada Mei 1967, membahas tentang asuransi sosial (takaful) menurut Islam

Muktamar Fiqih Islam keempat diadakan di Tunis pada bulan Januari 1975, membahas masalah pemalsuan dan monopoli.

Muktamar Fiqih Islam kelima diadakan di Riyadh pada bulan Nopember 1977 membahas tentang sistem pemilikan dan status sosial menurut Islam.

Muktamar Fiqih Islam sedunia, diadakan di Riyadh juga yang diorganisir oleh Universitas Imam Muhammad bin Saud pada tanggal 23 Oktober hingga Nopemebr 1976, membahas tentang perbankan Islam antara teori dan praktek dan pengaruh penerapan ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat.

Muktamar Lembaga Riset Islam di Kairo. Dalam hal ini sedikitnya telah delapan kali mengadakan muktamar yang membahas tentang ekonomi Islam.
Pertemuan studi sosiologi negara-negara Arab.
Seminar Dewan Pembinaan Ilmu Pengetahuan, satra dan sosial (seksi ekonomi dan keuangan).

Muktamar Ekonomi Islam Internasional, antara lain: Muktamar Ekonomi Islam Sedunia pertama , diadakan di Makkah pada tanggal 21-26 Pebruari 1976 dan Muktamar ekonomi Islam, diadakan di London pada bulan Juli 1977.

DEFINISI, RUANG LINGKUP DAN TUJUAN EKONOMI ISLAM
1. Definisi dan Ruang Lingkup Ekonomi Islam
Sebelum mengetahui arti dari ekonomi Islam, kita mesti tahu terlebih dahulu dengan arti
ekonomi. Menurut para ekonom barat, ekonomi merupakan suatu perilaku masyarakat
dalam menggunakan sumber daya yang terbatas (langka) dalam rangka memproduksi
berbagai komoditi, untuk kemudian disalurkan (didistribusikan) komoditi
tersebut kepada berbagai individu/personal dan kelompok yang ada dalam
masyarakat.
Menurut Sulaiman (1985), ekomomi adalah sebagai ilmu yang menerangkan cara-cara
menghasilkan, mengedarkan, membagi dan memakai barang dan jasa dalam masyarakat
sehingga kebutuhan materi masyarakat dapat terpenui sebaik-baiknya.
Dalam perpektif Islam, an Nabhani (1986) memaparkan yang mengambil maka istilah
ekonomi sebagai kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik yang menyangkut
kepemilikan, pengembangan maupun distribusi.
Beberapa ahli telah banyak mendefinisikan tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam.
Tetapi pada dasarnya ekonomi Islam merupakan bagian dari suatu ilmu pengetahuan
yang berupaya memandang, meninjau, meneliti yang pada akhirnya menyimpulkan dan
menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara
(ajaran-ajaran) yang Islami. Oleh karena itu, ekonomi Islam menitikberatkan
segala aspek ontologinya pada ajaran agama Islam.
Dengan demikian, para ahli memberikan penegasan, bahwa ruang lingkup dari ekonomi Islam
adalah masyarakat Muslim atau komunitas negara Muslim itu sendiri. Artinya, ia
mempelajari perilaku ekonomi dari masyarakat atau negara muslim di mana
nilai-nilai ajaran Islam dapat diaplikasikan.
Dan menurut Yuliadi (2001), titik tekan ilmu ekonomi Islam adalah bagaimana Islam
memberikan pandangan dan solusi atas berbagai persoalan ekonomi yang dihadapi
umat secara umum.
Menurut Anto (2003), yang meyampaikan definisi ekonomi Islam dari berbagai referensi,
memaparkan:
1.Ekonomi Islam didefinisikan sebagai cabang ilmu yang
     membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan
     distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran Islam,
     tanpa membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan
     makro dan ekonologis (Chapra, 1996; hlm. 33).
2.Ekonomi Islam adalah suatu ilmu aplikasi petunjuk dan
     aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dlam memperoleh dan
     menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan agar
     dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat (Hasanuzzaman,
     1984; hlm. 18).
3.Ekonomi Islam memusatkan perhatian pada studi tentang
     kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya di
     bumi atas dasar kerja sama dan partisipasi (Khan, 1994; hlm. 33).
 
Menurut an Nabhani, ekonomi adalah sebagai suatu kajian studi yang bersifat universal,
artinya tidak terkait dengan sebuah ideologi tertentu. Karena ia dapat
dikembangkan dan diadopsi dari manapun selama tidak kontradiktif dengan sistem
ekonomi yang diatur Islam. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW, “kalian
lebih tahu tentang urusan dunia kalian”, yang berarti boleh untuk
mengembangkan kemampuan produksi secara kualitas maupun kuantitas.
Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi yang menjelaskan segala fenomena
tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi
dengan memasukkan aturan syari’ah sebagai variabel independen (ikut
mempengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi). Dengan demikian, semua ilmu
ekonomi kontemporer yang telah ada bukan berarti tidak sesuai dengan ilmu
ekonomi Islami dan juga tidak berarti semuanya sesuai dengan ilmu ekonomi Islam.
Selama teori yang ada sesuai dengan asumsi dan tidak bertentangan dengan hukum syari’ah,
maka selama itu pula teori tersebut dapat dijadikan sebagai dasar untuk
membentuk teori ekonomi Islam.
Demikianlah, dalam satu arti, ilmu ekonomi Islam lebih terbatas dan dalam arti lain lebi
luas daripada ilmu ekonomi modern. Terbatas, karena hanya mengenai orang-orang
yang mempunyai keyakinan pada ke-Esa-an Allah dan ajaran-ajaran moral-Nya.
Dalam suatu negara Islam, kegiatan-kegiatan yang tidak meningkatkan
kesejahteraan manusia tidak dapat didorong (dibantu). Namun konsep
kesejahteraan manusia itu tidak statis, melainkan selalu relatif pada suatu
keadaan yang berubah-ubah. Karena konsep kesejahteraan harus sejalan dengan
prinsip-prinsip universal – prinsip-prinsip yang akan tetap shahih sepanjang
masa.
Dikatakan luas, karena ilmu ekonomi Islam mengambil (meliputi) pengetahuan dari
faktor-faktor non-ekonomi saja, seperti faktor politik, sosial, etik dan moral.
Demikianlah ruang lingkup ilmu ekonomi Islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan
sumber-sumber daya dalam masyarakat manusia dipandang dari konsepsi etik
kesajahteraan dalam Islam. Oleh karea itu, ekonomi Islam tidak hanya mengenai
sebab-sebab material kesejahteraan, tetapi juga mengenai hal-hal non-material
yang tunduk kepada larangan Islam tentang konsumsi dan produksi.
Dalam Islam, baik konsumen maupun produsen bukanlah raja. Perilaku keduanya harus
dituntun oleh kesejahteraan umum, individual dan sosial sebagaimana dipahami
dalam syari’at.
 
2. Tujuan Ekonomi Islam
Menurut Muhammad Baqir as Sadr dalam karya monumentalnya, Iqtishaduna,
menyatakan bahwa ekonomi Islam adalah sebuah ajaran atau doctrine, dan
bukannya ilmu murni (science). Karena apa yang terkandung dalam ekonomi Islam
bertujuan memberikan sebuah solusi hidup yang paling baik, sedangkan ilmu
ekonomi hanya akan mengantarkan kita kepada pemahaman bagaimana kegiatan
ekonomi berjalan.
Dengan demikian, ekonomi Islam tidak hanya sekedar ilmu, tetapi lebih daripada itu,
yaitu ekonomi Islam adalah sebuah sistem.
Terdapat perbedaan antara ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi modern yang mencolok.
Tetapi yang membuat ilmu ekonomi Islam benar-benar berbeda ialah sistem
pertukaran dan transfer satu arah yang terpadu mempengaruhi alokasi kekurangan
sumber-sumber daya, dengan demikian menjadikan proses pertukaran langsung
relevan dengan kesejahteraan manyeluruh semua umat manusia.
Dalam ilmu ekonomi modern, kesejahteraan individu dianggap sebagai fungsi yang kian
meningkat dari komoditi dan jasa yang menurut skala nilainya ingin dimilikinya,
dan sebagai fungsi yang kian berkurang dari usaha pengorbanan yang harus
dilakukan untuk mencapainya. Tetapi dalam ilmu ekonomi Islam, individu harus
memperhitungkan perintah Kitab Suci al Qur’an dan as Sunnah dalam melaksanakan
aktivitasnya. Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jika sumber
daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa, sehingga dengan pengaturan akan
kembali keadaannya, serta tidak seorangpun lebih baik dengan menjadikan orang
lain lebih buruk di dalam kerangka al Qur’an dan as Sunnah.
Walaupun ilmu ekonomi Islam, seperti halnya ilmu ekonomi modern, tidak hanya mengenai
aspek perilaku manusia yang berhubungan dengan cara mendapatkan uang dan
membelanjakannya, namun sebagian besar ia merupakan aktivitas ekonomi kita.
Bahkan 1400 tahun yang lalu, Islam telah mengusahakan keseimbangan yang
langgeng antara pendapatan dan pembelanjaan guna mencapai sasaran keuntungan sosial
yang maksimum. Islam selalu menekankan agar setiap orang mencari nafkah dengan
(perbuatan-perbuatan) halal.
Oleh karena itu, telah ditetapkan atutan-aturan tertentu yang mengatur dan
menentukan bentuk dan intensitas kegiatan-kegiatan manusia dalam memperoleh
kekayaan. Hal ini begitu dibatasi sehingga serasi dengan kedamaian dan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Maka dari itu, pada tahap manapun
tidak ada kegiatan ekonomi yang bebas dari beban pertimbangan moral. Untuk
tujuan inilah dalam Kitab Suci al Qur’an dikatakan:
                  
Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.
(al Baqarah: 168)
 
Jadi, suatu negara Islam hanya dapat mendorong kegiatan-kegiatan yang sah (halal),
yang sepenuhnya sejalan dengan kebijakan sosial. Karena itulah Islam sangat
tidak menyetujui monopoli sumber daya oleh segelintir manusia kapitalis dan
tekanannya selalu terletak pada pemanfataan sosial yang berguna. Dalam Kitab
Suci al Qur’an dikatakan:
                           

“Sesungguhnya
orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat, serta
menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan
diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak
merugi”.
(al Fathir: 9)
 
Dengan cara ini, Islam mengatur kegiatan-kegiatan memperoleh uang dan mengeluarkan
uang sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kesejateraan rakyat.

C. KESIMPULAN
Dari sudut pandang ilmu fiqih, kegiatan ekonomi bukanlah termasuk bab ibadah
mahdhah, melainkan bab mu’amalat. Oleh karena itu, berlaku kaidah
fiqih yang menyatakan bahwa:
اْلأَصْلُ فىِ اْلمـُعَــامَـلَـةِ (غَـيْـرِ ْالـِعـبــَادَةِ)
اْلإِبـــَاحَــةُ إِلاَّ إِذَا مَـــــــادَلَّ الـــدَّلــِيْـــلُ عَـــلَى خِــلاَفـِــهِ
Suatu perkara mu’amalah pada dasarnya dibolehkan untuk dijalankan,
kecuali jika ada bukti larangan dari sumber agama (al Qur’an dan as Sunnah)
 
Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa para ekonom Islam yang bertekad untuk memulai
dengan serius, kini telah dapat memperoleh pengertian luas tentang metode
penelitian deduktif dan induktif dalam merumuskan teori dan kebijaksaan Islam.
Karena, merupakan hal yang sahih untuk suatu teori Islam sarat nilai yang ideal
dapat mempunyai dimensi waktu dan ruang. Hal ini diperlukan untuk menjelaskan
tentang perilaku lembaga dan organisasi ekonomik di masa lampau, sekarang dan
membayangkannya untuk masa yang akan datang.
Tetapi hal ini harus dipahami dalam kerangka abadi yang lebih luas dari
prinsip-prinsip al Qur’an dan as Sunnah. Walaupun ekonomi Islam adalah bagian
dari ‘sistem’, tetapi ia juga merupakan suatu ilmu. Perbedaan antara ekonomi
positif dan normatif tidak diperlukan, juga tidak diinginkan; dalam hal-hal
tertentu malah akan menyesatkan.
Namun hal yang harus dicatat, bahwa metode penelitian dapat berupa deduktif,
induktif, atau kombinasi dari keduanya.metode deduktif, sebagaimana yang
dikembangkan oeh para ahli hukum Islam, dapat diterapkan pada ekonomi Islam
dalam mendeduksikan prinsip sistem Islam itu dari sumber-sumber hukum Islam (al
Qur’an, dan as Sunnah). Metode induktif dapat pula digunakan untuk mendapatkan penyelesaian
dari problema ekonomik dengan menunjuk pada keputusan historik yang shahih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar