Jumat, Maret 06, 2009

Pemakai Laporan Keuangan

Terdapat dua kelompok pemakai laporan keuangan. Pihak internal dan pihak eksternal. Pihak internal adalah manajemen perusahaan. Sementara pihak eksternal antara lain pemegang saham, kreditor, dan instansi pemerintah seperti instansi pajak.Sebagai pemakai ekstern, Ditjen Pajak bisa menggunakan laporan keuangan sesuai




kepentingannya, misalnya untuk menghitung pajak terhutang wajib pajak (WP) yang bersangkutan. Laporan keuangan itu bisa yang telah diaudit maupun tidak, tergantung kepada WP yang menyampaikannya.
Perlakuan Ditjen Pajak terhadap laporan keuangan yang disampaikan WP adalah bebas. Artinya apakah Ditjen Pajak itu dalam menghitung pajak akan sepenuhnya berdasarkan laporan keuangan yang dilampirkan WP dalam SPT atau mengabaikannya dan melakukan pemeriksaan lapangan.Jadi Ditjen Pajak mempunyai kewenangan penuh untuk mempercayai atan tidak laporan keuangan WP. Hak Ditjen Pajak itu tetap melekat apakah dimuat dalam undang-undang atau tidak. Apakah hak inilah yang akan diserahkan ke akuntan publik? Artinya jika WP telah melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik, Ditjen Pajak tidak akan melakukan pemeriksaan lagi. Walaupun ada keinginan untuk itu, sebaiknya tidak dinyatakan secara eksplisit. Tetapi dilakukan secara diam-diam.
Yang penting untuk dicantumkan dalam undang-undang adalah adanya keharusan bagi WP badan untuk melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam SPT. Tentang tindak lanjut atas laporan keuangan auditan itu terserah Ditjen Pajak.
Bagaimana tanggung jawab akuntan publik terhadap laporan keuangan yang diauditnya dan dilampirkan dalam SPT klien, atau bagaimana jika ternyata laporan keuangan itu tidak benar?
Paragraf pertama dari suatu laporan akuntan berbunyi demikian "...Laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami adalah memberikan pendapat tehadap laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan"



[+/-] Selengkapnya...